Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, yakni Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro dan anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah, pada Kamis (13/3). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama FA dan CM selaku Anggota DPR RI,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis.
KPK masih mendalami peran yang dimainkan oleh Fauzi Amro dan Charles Meikyansah dalam kasus ini. Meski begitu, Tessa menegaskan bahwa KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan setelah proses selesai dilakukan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan dana CSR BI yang diduga melibatkan sejumlah anggota Komisi XI DPR RI. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Satori, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi NasDem, terkait aliran dana CSR yang ditampung dalam sebuah yayasan. Cirebon, yang menjadi daerah pemilihan Satori pada Pemilu 2024, disebut-sebut sebagai lokasi utama penyalahgunaan dana tersebut.
Dalam pemeriksaannya, Satori mengungkapkan bahwa seluruh rekannya di Komisi XI DPR juga menerima dana CSR BI. “Itu yang kita sedang dalami di penerima yang lain, karena berdasarkan keterangan saudara S, seluruh anggota Komisi XI juga menerima CSR itu,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK juga telah menggeledah rumah pribadi Satori di Cirebon dan menemukan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus ini. Penyitaan barang bukti juga dilakukan di rumah anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, di Tangerang Selatan.
Respons Bank Indonesia dan OJK
Selain memeriksa anggota DPR, KPK turut menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo serta dua ruangan di Departemen Komunikasi BI pada Desember 2024. Proses penggeledahan yang berlangsung selama delapan jam tersebut menghasilkan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
Tak hanya BI, KPK juga menggeledah salah satu direktorat di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua lembaga ini menyatakan sikap kooperatif dan berjanji akan bekerja sama penuh untuk membantu KPK membongkar kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut.
Komitmen KPK untuk Mengusut Tuntas
KPK memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan memanggil semua pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu. Proses hukum akan terus berjalan demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah ini.
Kasus penyalahgunaan dana CSR BI menjadi sorotan publik karena melibatkan berbagai pihak, termasuk anggota DPR dan lembaga keuangan negara. KPK berharap kasus ini dapat menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.