Jakarta, Kasus kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memicu perhatian Komisi III DPR RI. Melalui Panja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika, mereka kini tengah mendalami dugaan manipulasi dokumen impor tekstil yang diduga kuat berkontribusi terhadap runtuhnya perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja, Dede Indra Permana Soediro, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini bermula dari kasus penyalahgunaan izin impor di kawasan gudang berikat Batujajar, Kabupaten Bandung. Dede menjelaskan bahwa izin impor untuk plastik disalahgunakan untuk memasukkan produk tekstil, suatu praktik ilegal yang berdampak besar pada industri dalam negeri.
“Ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi sebuah kejahatan ekonomi yang sangat merugikan negara dan rakyat. Dampaknya bukan hanya pada industri tekstil, tetapi juga pada kesejahteraan jutaan tenaga kerja Indonesia yang menggantungkan hidupnya dari sektor ini,” tegas Dede dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3).
Praktik penyelundupan tekstil impor ilegal ini disebut turut memperparah kondisi finansial perusahaan tekstil nasional. Selain Sritex, perusahaan besar seperti Duniatex Group dan PT Primissima juga mengalami tekanan serupa. Banjirnya produk tekstil ilegal di pasar domestik membuat persaingan semakin tidak sehat dan memaksa pabrik-pabrik lokal mengurangi produksi hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Dede pun mendorong Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk bertindak tegas. Ia meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa gudang berikat yang diduga terlibat dalam praktik penyelundupan tersebut.
“Kita tidak bisa membiarkan praktik-praktik ilegal ini terus berlangsung. Ini bukan hanya tentang persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga menyangkut masa depan industri nasional dan nasib jutaan tenaga kerja Indonesia,” tambah Dede.