KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto Sesuai Timeline

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan tim hukum Hasto Kristiyanto yang menyebut pelimpahan berkas perkara dilakukan secara terburu-buru untuk menghindari proses praperadilan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai dengan lini masa atau timeline yang telah ditetapkan.

“Ya, mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3).

Tessa bahkan menyindir bahwa jika KPK benar-benar ingin terburu-buru, pelimpahan berkas bisa dilakukan saat praperadilan pertama berlangsung. “Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak [dilakukan], praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka,” tambahnya.

Pelimpahan Berkas Sesuai Prosedur

KPK memutuskan melimpahkan berkas perkara pada Kamis (6/3) karena proses penyidikan telah selesai dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas sudah lengkap. “Dan pelimpahan tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap,” jelas Tessa.

Langkah ini, menurut Tessa, merupakan prosedur standar yang harus dilakukan, sehingga tidak ada alasan untuk menundanya. “Sehingga sudah tidak ada lagi langkah berikutnya selain melimpahkan tersangka dan barang-barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Protes dari Tim Hukum Hasto

Namun, pelimpahan berkas ini memicu protes dari Hasto. Tim penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa kliennya menolak saat diberi tahu bahwa perkara telah memasuki tahap II. “Satu hal yang perlu kami sampaikan tadi, Mas Hasto membuat satu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini,” kata Maqdir di Kantor KPK, Kamis.

Baca juga :  Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto, Status Tersangka Tetap Berlaku

Alasan penolakan tersebut, menurut Maqdir, adalah karena adanya hak-hak Hasto yang diabaikan oleh penyidik, termasuk tidak diperiksanya tiga ahli sebagai saksi meringankan (a de charge) yang diajukan tim hukum. “Itu diabaikan oleh pihak penyidik karena menurut penyidik surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik, sementara antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa bekas perkara dianggap lengkap,” ujarnya.

Kasus yang Menjerat Hasto

Hasto Kristiyanto bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah terjerat kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Hasto juga disebut terlibat dalam pengurusan PAW anggota DPR RI dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari.

Selain kasus suap, Hasto dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Upayanya untuk lepas dari status tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun kandas. Hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan Hasto karena dinilai tidak tepat menggabungkan gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan dalam satu permohonan.

Menjaga Transparansi Proses Hukum

KPK menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan transparan dan akuntabel menjadi prioritas utama. Tessa menekankan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Dengan demikian, tudingan bahwa KPK bertindak buru-buru dibantah tegas. Proses hukum terhadap Hasto akan terus berjalan hingga tahap persidangan untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara terang benderang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *