Jakarta, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau yang lebih dikenal sebagai Karen Agustiawan. Dengan penolakan ini, hukuman Karen justru diperberat dari sembilan tahun menjadi tiga belas tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp650 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.
Keputusan ini diumumkan melalui situs resmi MA pada Jumat, 28 Februari 2025. Perkara bernomor 1076K/PID.SUS/2025 tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Kasus Korupsi LNG yang Menjerat Karen
Kasus yang menjerat Karen Agustiawan berhubungan dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada periode 2011 hingga 2021. Dalam persidangan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Karen terbukti bersalah menyebabkan kerugian keuangan negara. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun, Karen tak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan hukuman yang diterimanya bisa dikurangi. Sayangnya, langkah ini justru berujung pada vonis yang lebih berat.
Reaksi dan Implikasi
Keputusan MA ini menegaskan bahwa kasus korupsi di sektor energi mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Karen Agustiawan, yang sempat dikenal sebagai pemimpin perempuan berpengaruh di salah satu BUMN terbesar di Indonesia, kini harus menerima kenyataan pahit dengan tambahan masa tahanan.
Para pakar hukum menilai, vonis ini menjadi peringatan bagi para pejabat negara dan korporasi agar menjalankan tugasnya dengan integritas. Tindak pidana korupsi, terutama yang berdampak pada keuangan negara, memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Di sisi lain, publik menyoroti bagaimana proses hukum terhadap Karen berlangsung secara transparan. Banyak yang berharap agar penegakan hukum seperti ini terus dilakukan demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Kesimpulan
Dengan hukuman yang bertambah menjadi tiga belas tahun penjara, Karen Agustiawan kini menghadapi babak baru dalam proses hukum yang membelitnya. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama mereka yang memegang amanah di sektor publik, untuk menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan tanggung jawab.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci dalam memberantas korupsi di Indonesia. Masyarakat pun diharapkan terus mengawal jalannya proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan.