Putusan Sela Perkara Hasto Kristiyanto Dibacakan Hari Ini, Perjalanan Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Berlanjut

Jakarta, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini dijadwalkan membacakan putusan sela dalam perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus buronan Harun Masiku.

Agenda pembacaan putusan sela menjadi momen penting untuk menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Hasto. Apabila eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Hasto ditolak, maka proses sidang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi. Sebaliknya, jika eksepsi dikabulkan, perkara dapat dihentikan pada tahap ini.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyampaikan bahwa pembacaan putusan sempat tertunda karena libur Lebaran. “Setelah kami bermusyawarah, putusan sela akan kami bacakan hari Jumat, 11 April,” ujarnya dalam persidangan sebelumnya.

Hasto Kristiyanto didakwa melakukan dua tindak pidana. Pertama, ia diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta. Suap tersebut bertujuan memuluskan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk periode 2019–2024.

Kedua, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penangkapan Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak 2020. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Hasto berperan bersama dua orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri. Saat ini, Donny telah menjadi tersangka, Saeful divonis bersalah, dan Harun masih buron.

Di sisi lain, Hasto melalui tim hukumnya menyampaikan eksepsi dan meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan jaksa. Ia menilai dakwaan KPK tidak memiliki kejelasan unsur pidana dan kurang tepat dalam penerapan hukumnya. “Berdasarkan asas in dubio pro reo, setiap keraguan dalam proses pembuktian harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa,” kata Hasto dalam nota keberatannya.

Baca juga :  RUU TNI: Pembahasan Usia Pensiun dan Wacana Bisnis Prajurit

Jaksa penuntut dari KPK tetap bersikeras bahwa surat dakwaan terhadap Hasto telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa.

Proses hukum terhadap pejabat politik seperti Hasto Kristiyanto menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas partai dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum. Konsistensi dan transparansi pengadilan sangat dibutuhkan untuk membuktikan bahwa proses peradilan di Indonesia menjunjung prinsip keadilan dan akuntabilitas.

Putusan sela hari ini akan menjadi titik balik penting, apakah perkara ini akan terus disidangkan atau dihentikan berdasarkan keberatan hukum dari terdakwa. Masyarakat kini menantikan putusan majelis hakim dengan penuh harap terhadap tegaknya hukum yang berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *