Subsidi Motor Listrik 2025, Skema Baru dengan Diskon PPN

Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mengisyaratkan perubahan skema subsidi motor listrik pada 2025. Setelah sebelumnya memberikan subsidi langsung sebesar Rp7 juta per unit, tahun ini pemerintah merencanakan penerapan insentif dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Perubahan Skema Subsidi

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menjelaskan bahwa skema subsidi langsung seperti sebelumnya kemungkinan besar akan diganti dengan skema insentif yang lebih terintegrasi.

“Mungkin tahun ini skemanya akan berbeda, bukan subsidi lagi, tapi lewat insentif. Kami mengusulkannya lewat PPN DTP,” ujar Setia pada Selasa (14/1).

Namun, detail teknis terkait insentif ini masih dalam tahap pembahasan dengan kementerian terkait. Mulai 1 Januari 2025, pemerintah telah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen, naik 1 persen dari tahun sebelumnya.

Pemberian Insentif Sejak 2023

Sejak 2023, pemerintah telah memberikan insentif untuk mendorong penggunaan motor listrik melalui dua kategori, yakni pembelian unit baru dan konversi motor konvensional menjadi motor listrik. Kemenperin mengatur subsidi pembelian unit baru, sementara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengelola program konversi.

Subsidi sebesar Rp7 juta per unit diberikan untuk pembelian unit baru pada 2023, sementara subsidi untuk konversi dinaikkan menjadi Rp10 juta per unit mulai awal 2024. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, kuota subsidi ditetapkan sebanyak 200 ribu unit pada 2023 dan meningkat menjadi 600 ribu unit pada 2024.

Namun, hingga kini belum ada informasi mengenai kuota subsidi atau insentif untuk 2025, terutama karena tahun ini bertepatan dengan masa pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto. Kemenperin perlu mengeluarkan regulasi baru untuk melanjutkan program ini.

Baca juga :  Prabowo Lantik Amalia Adininggar sebagai Kepala BPS: Era Baru Statistik Nasional

Dorongan untuk Penggunaan Kendaraan Ramah Lingkungan

Program subsidi motor listrik merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat transisi menuju energi bersih dan mengurangi emisi karbon di sektor transportasi. Penggunaan kendaraan listrik diharapkan dapat menurunkan ketergantungan pada bahan bakar fosil serta mendorong efisiensi energi.

Meski skema baru ini menawarkan pendekatan berbeda, tantangan tetap ada, termasuk dalam memastikan efektivitas implementasi dan kepuasan masyarakat sebagai penerima manfaat.

Edukasi dan Sosialisasi Diperlukan

Penerapan skema baru ini memerlukan edukasi dan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat. Pemerintah juga perlu menjamin kelancaran distribusi insentif dan memastikan bahwa kebijakan ini mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

Dengan strategi yang tepat, insentif motor listrik 2025 melalui skema PPN DTP diharapkan dapat mendukung keberlanjutan program ramah lingkungan sekaligus meningkatkan daya saing industri kendaraan listrik nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *