Marak Joki IMEI Ponsel, Hati-hati Jika Beli iPhone Ilegal

Jakarta, Maraknya praktik joki IMEI dalam registrasi ponsel ilegal kembali menjadi sorotan. Baru-baru ini, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyalahgunaan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang dilakukan dengan modus perjokian. Sebanyak 42 unit ponsel iPhone diamankan dalam operasi tersebut.

Modus Joki IMEI untuk Hindari Pajak

Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, modus perjokian IMEI ini digunakan untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat ponsel.

Operasi penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Harbour Bay pada Senin (27/1) dan Pelabuhan Ferry Batam Centre pada Selasa (28/1).

Dalam penindakan pertama, petugas Bea Cukai mengamankan 20 unit iPhone yang dibawa oleh 10 penumpang yang berperan sebagai joki IMEI. Keesokan harinya, mereka kembali mengamankan 20 unit iPhone lainnya yang dibawa oleh dua joki IMEI dan dua orang pengendali yang bertugas mengoordinasikan kegiatan ilegal ini.

Perekrutan Joki Melalui Media Sosial

Lebih lanjut, Evi mengungkapkan bahwa para joki IMEI direkrut melalui grup di media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri. Bahkan, beberapa joki direkrut langsung di luar negeri sebelum kembali ke Batam. Sebagai kompensasi, mereka dijanjikan sejumlah uang tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI.

Setibanya di Batam, para joki akan mengambil ponsel yang telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu. Mereka kemudian melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi mereka agar perangkat tersebut terdaftar sebagai barang bawaan pribadi dari luar negeri. Padahal, ponsel tersebut sebenarnya adalah barang dagangan yang sengaja dititipkan oleh penjual melalui pengendali untuk menghindari ketentuan kepabeanan.

Baca juga :  Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto, Status Tersangka Tetap Berlaku

Setelah proses registrasi selesai, ponsel yang telah teregister dikembalikan kepada pengendali dan kemudian diserahkan kepada distributor atau penjual untuk diperjualbelikan.

Konsekuensi Hukum dan Imbauan untuk Masyarakat

Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Selain itu, mereka juga mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir perangkat yang telah teregistrasi secara ilegal.

Evi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli ponsel, terutama yang ditawarkan dengan harga jauh lebih murah dari pasaran. Pastikan IMEI ponsel terdaftar secara resmi agar terhindar dari risiko pemblokiran oleh pemerintah.

Dengan meningkatnya pengawasan terhadap pendaftaran IMEI, diharapkan peredaran ponsel ilegal di Indonesia dapat ditekan, sehingga konsumen mendapatkan produk yang sah dan sesuai regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *