Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pabrik Gula

Jakarta, Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2017, yang berinisial DP, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula (PG) Djatiroto di Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri setelah melalui proses gelar perkara pada Selasa (11/3).

Selain DP, Direktur Perencanaan Pengembangan (Direnbang) PTPN XI periode yang sama, berinisial AT, juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 55 saksi dan empat ahli, termasuk ahli keuangan negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah barang bukti berupa dokumen, data elektronik, serta hasil perhitungan kerugian negara juga telah disita.

Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Menurut Cahyono, DP dan AT diduga melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp570,2 miliar serta USD12.830.940. Modus yang digunakan dalam kasus ini mencakup manipulasi pembayaran pekerjaan proyek pembangunan pabrik gula tersebut. Pembayaran proyek dilakukan langsung oleh PTPN XI melalui mekanisme Letter of Credit (LC) ke rekening DBS Singapura milik perusahaan IU International.

“Penyimpangan dalam prosedur permintaan pembayaran melalui mekanisme Letter of Credit (LC) oleh pihak KSO HEU tidak pernah diatur dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS),” ungkap Cahyono kepada wartawan, Jumat (21/3).

Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Selain tindak pidana korupsi, penyidik juga menemukan indikasi TPPU yang dilakukan oleh kedua tersangka. Polri menduga adanya aliran dana hasil korupsi yang dialihkan atau disamarkan dalam bentuk lain untuk menghilangkan jejak transaksi ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, DP dan AT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga :  Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal: Kepala Daerah Harus Fokus pada Kesejahteraan Rakyat

Proyek Pabrik Gula Djatiroto Bermasalah Sejak Awal

Polri mengungkapkan bahwa dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula Djatiroto terjadi sejak tahap perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, hingga pembayaran yang tidak sesuai ketentuan. Proyek dengan total nilai anggaran Rp871 miliar ini seharusnya rampung dalam beberapa tahun, namun hingga kini masih terkatung-katung.

Wakil Kepala Kortas Tipikor, Brigjen Arief Adiharsa, menambahkan bahwa sejak awal proyek ini telah bermasalah karena anggaran yang tidak tersedia secara keseluruhan sesuai dengan nilai kontrak. Lebih lanjut, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa DP dan AT bekerja sama untuk memenangkan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia jasa konstruksi proyek tersebut.

“Kita temukan adanya kerja sama yang mencurigakan dalam proses pelelangan dan pelaksanaan proyek ini. Akibatnya, pembangunan pabrik gula tidak kunjung selesai, tetapi justru menimbulkan kerugian negara yang besar,” jelas Arief.

Langkah Selanjutnya

Saat ini, penyidik terus mendalami kasus ini dengan kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat dalam skandal korupsi ini. Pemeriksaan saksi tambahan dan penelusuran aliran dana terus dilakukan guna mengungkap pihak lain yang mungkin berperan dalam kejahatan ini.

Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan penyelidikan ini agar keadilan dapat ditegakkan.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi pembangunan Pabrik Gula Djatiroto menjadi salah satu contoh besar bagaimana praktik korupsi masih marak di sektor industri dan infrastruktur. Dengan penetapan tersangka DP dan AT, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat lainnya untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola proyek negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *