Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Pada 5-6 Februari 2024, KPK melakukan penggeledahan di rumah Anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, yang berlokasi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Rincian Penggeledahan dan Barang Bukti
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penggeledahan dilakukan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 No. 9, mulai pukul 21.00 WIB hingga 01.30 dini hari. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Hasil yang diperoleh berupa barang bukti elektronik seperti HP, dokumen dan surat, serta catatan-catatan terkait penyalahgunaan dana CSR BI,” ujar Tessa di Kantor KPK, Kamis (6/2).
Sebelumnya, Heri Gunawan telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 27 Desember 2024. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengklaim bahwa dana CSR BI merupakan program yang biasa dijalankan bersama mitra Komisi XI DPR RI. Namun, ia tidak mengungkap jumlah dana yang tengah diselidiki oleh KPK.
Penggeledahan Terkait Kasus yang Lebih Luas
Selain rumah Heri Gunawan, KPK juga telah menggeledah kediaman Anggota Komisi XI DPR RI, Satori, di Cirebon, Jawa Barat. Satori diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama dengan Heri Gunawan. Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan KPK semakin mengarah pada keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan korupsi dana CSR BI.
Tak hanya itu, pada 16-17 Desember 2024, KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi BI. Penggeledahan tersebut berlangsung selama delapan jam dan menghasilkan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik yang kemudian diamankan untuk penyitaan.
Selain BI, KPK juga telah menggeledah salah satu ruangan direktorat di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baik BI maupun OJK menyatakan akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh upaya KPK dalam mengungkap kasus ini.
Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dengan menggali lebih dalam keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti menjadi bagian dari upaya lembaga antirasuah dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan dana CSR BI.
Publik diharapkan terus mengawal kasus ini agar transparansi dan keadilan dapat ditegakkan. KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap individu yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.