Kronologi Kaburnya Harun Masiku Menurut Dakwaan Jaksa KPK kepada Hasto

Jakarta, Kasus buronan Harun Masiku kembali mencuat ke publik setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi lengkap pelariannya dalam sidang perdana Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Dakwaan tersebut memuat peran Hasto dalam membantu Harun melarikan diri sekaligus upayanya merintangi penyidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Kronologi Kaburnya Harun Masiku

Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa ini bermula pada 8 Januari 2020. Petugas KPK menerima informasi adanya pemberian uang terkait rencana penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR untuk menggantikan Nazarudin Kiemas. Uang tersebut ditujukan kepada Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Pada hari yang sama, petugas KPK berhasil menangkap Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kabar penangkapan itu segera diteruskan kepada Hasto Kristiyanto.

Menurut jaksa, Hasto lantas memberikan instruksi kepada Nurhasan agar Harun Masiku merendam ponselnya ke dalam air. Tujuannya, untuk memutus jejak digital dan menyulitkan pelacakan oleh petugas KPK. Setelah itu, Harun diperintahkan untuk menunggu di kantor DPP PDI Perjuangan agar keberadaannya tidak diketahui.

Meski ponsel Harun sudah dimatikan sejak pukul 18.52 WIB, KPK tetap memantau lokasinya melalui ponsel milik Nurhasan. Dari pelacakan tersebut, Harun terdeteksi berada di kawasan Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta.

Lebih lanjut, jaksa mengungkap bahwa pada pukul 20.00 WIB, Harun Masiku diketahui berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) bersama ajudan Hasto, Kusnadi. Petugas KPK sempat mendatangi lokasi tersebut, namun Harun berhasil menghilang sebelum penangkapan dilakukan.

Upaya KPK dalam Mencari Harun Masiku

Sejak pelariannya, KPK telah dua kali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku, yakni pada 17 Januari 2020 dan 5 Desember 2024. Meski upaya penangkapan telah dilakukan, hingga kini keberadaan Harun masih menjadi misteri.

Baca juga :  KPK Sita Uang Rp150 Miliar dalam Kasus Korupsi Investasi PT Taspen

Dalam dakwaan jaksa, Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya sendiri menjelang pemeriksaan Hasto di KPK. Tindakan tersebut dianggap sebagai upaya untuk menghilangkan bukti terkait keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku.

Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ini memperkuat tuduhan bahwa Hasto turut serta dalam memberikan suap demi memperlancar langkah Harun menjadi anggota DPR melalui jalur PAW.

Kesimpulan

Kasus Harun Masiku dan keterlibatan Hasto Kristiyanto terus menjadi sorotan publik. Kronologi kaburnya Harun yang diungkap dalam sidang perdana Hasto semakin memperjelas betapa rumitnya jejaring politik di balik kasus ini. KPK pun diharapkan mampu segera menangkap Harun Masiku agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *