Jakarta, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengakui melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang laut di Bekasi tanpa izin yang sah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengenakan sanksi berupa denda administratif serta mewajibkan perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan.
Pengakuan Pelanggaran dan Sanksi yang Diberikan
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (31/1), PT TRPN mengakui bahwa mereka tidak memiliki izin resmi dalam pemanfaatan ruang laut di pesisir Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. Luas area yang digunakan tanpa izin mencapai lebih dari 76 hektare.
Staf Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto Darwin, mengungkapkan bahwa PT TRPN dikenakan sanksi administratif dan diwajibkan mencabut pagar bambu yang telah dipasang di area tersebut.
“Selain denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin,” ujar Doni dalam keterangan resminya pada Minggu (2/2).
Tindak Lanjut Pemeriksaan
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah melakukan pemeriksaan terhadap PT TRPN sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan dengan mengacu pada berbagai regulasi, termasuk:
- PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
- PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di KKP,
- PermenKP No. 31/2021.
PT TRPN juga diwajibkan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi yang akan menjadi dasar dalam menentukan besaran sanksi denda administratif. Hasil tersebut dijadwalkan untuk diserahkan pada 6 Februari 2025.
Dampak Pelanggaran Terhadap Lingkungan dan Nelayan
Pagar laut yang dibangun tanpa izin ini berdampak negatif terhadap ekosistem laut serta kehidupan nelayan dan pembudidaya ikan di sekitar area tersebut. Menurut KKP, kegiatan reklamasi ilegal ini telah mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir dan menghambat aktivitas nelayan tradisional.
Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga seluruh kewajiban pemulihan dan sanksi yang diberikan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen KKP dalam Penegakan Regulasi
KKP menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif kepada PT TRPN tidak berarti kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin menjadi legal. Pemerintah tetap berkomitmen untuk menegakkan regulasi terkait pengelolaan ruang laut guna menjaga kelestarian lingkungan serta keberlanjutan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar mematuhi aturan yang berlaku sebelum melakukan aktivitas pemanfaatan ruang laut. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan tidak ada lagi praktik ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat pesisir.