Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penegakan hukum dengan menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Rabu (19/3). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di daerah tersebut.
Pengungkapan Kasus Lewat OTT
Kasus ini pertama kali terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3). Dalam operasi tersebut, tim KPK berhasil menangkap delapan orang, di mana enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyelidikan masih berlangsung dan akan diumumkan secara resmi setelah selesai.
Enam Tersangka Ditahan KPK
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya adalah pejabat pemerintah dan legislatif, yakni:
- Nopriansyah (NOV) – Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU
- M. Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
- Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
Selain itu, dua orang dari pihak swasta juga terlibat, yaitu: 5. M. Fauzi alias Pablo (MFZ) 6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS)
Ketiga anggota DPRD, yaitu FJ, MFR, dan UH, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1. Sementara itu, NOP, MFZ, dan ASS ditahan di Rutan KPK cabang K4.
Modus dan Dugaan Aliran Dana
Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Dalam proses ini, ditemukan adanya permintaan uang ‘pokir’ dari tiga anggota DPRD kepada pihak pemerintah daerah. Uang tersebut kemudian disepakati untuk dikonversi menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR OKU. Dalam OTT, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp2,6 miliar yang diduga terkait dengan transaksi suap.
Menurut KPK, mekanisme pemberian fee proyek ini telah disepakati sebelumnya oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU, dengan persentase yang berbeda bagi masing-masing pihak yang terlibat. Dalam penyelidikan yang masih berlangsung, KPK juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota dewan yang lebih luas serta Bupati OKU, Teddy Meilwansyah.
Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Penindakan yang dilakukan KPK ini merupakan bagian dari upaya memberantas korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Praktik suap dalam proyek infrastruktur kerap menjadi perhatian KPK, mengingat dampaknya yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, termasuk pejabat eksekutif maupun legislatif. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperbaiki sistem tata kelola anggaran yang lebih transparan dan akuntabel.
Kesimpulan
Penggeledahan yang dilakukan di Kantor PUPR OKU merupakan kelanjutan dari penyelidikan kasus suap yang menyeret sejumlah pejabat daerah dan anggota DPRD. Dengan barang bukti yang telah diamankan, KPK akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Publik diharapkan terus mengawasi perkembangan kasus ini agar transparansi dan keadilan dapat ditegakkan.